sppl lingkungan. SPPL ini bukan merupakan izin usaha, tetapi merupakan. sppl lingkungan

 
 SPPL ini bukan merupakan izin usaha, tetapi merupakansppl lingkungan  3

Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010 FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). Pantau AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dokumen Lingkungan Bersama Satuplatform Dari sekian banyak dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat pembangunan sebuah proyek, maka diperlukan pemantauan terhadap kelengkapan dokumen. Tipe Dokumen. “ Bagi pelaku usaha yang tidak diwajibkan memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka wajib mengurus dan membuat SPPL. SPPL; dan c. Baca Juga :. SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatan diluar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. Haaallooo Sobat Lingkungan. Definisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan kepada pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan: Alamat: Nomor Telp: Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:. 9. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48. Jasa Pengurusan Izin Lingkungan Surabaya – Sidoarjo (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) , Proses Cepat , Geratis Konsultasi , Harga Sangat Murah , Hubungi Kami : 0882132505553. Pengajuan formulir SPPL kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap untuk didaftarkan b. Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk memperoleh izin Amdal dalam mendirikan. Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. SPPL ini bukan merupakan izin usaha, tetapi merupakan. WARTA DLH: Survey Lapangan Pengelolaan Lingkungan Peternakan Ayam. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Keterangan. lingkungan hidup serta ekologi industri di Indonesia . NRT. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. 9. Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. LOGIN; Beranda Berita Sektor Strategis . /Fax. Untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1. 15. 021- 7656971 Ext. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( SPPL ) 1. STUDI KELAYAKAN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL-UPL & SPPL) Reda Rizal, - (2016) STUDI KELAYAKAN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL-UPL & SPPL). MT Haryono No. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Sebagai gantinya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan uji lingkungan hidup (UKL-UPL) dan membuat laporan UKL-UPL. peraturan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Melakukan uji lingkungan hidup (UKL-UPL) dan membuat laporan UKL-UPL. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung. banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)" Pelaksana. Proses Persetujuan Izin Lingkungan. Oleh karena itu, dalam Pasal 34 UU PPLH jo. Studi Kelayakan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL & SPPL) atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diSPPL ini merupakan jenis Dokumen Lingkungan Hidup yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. R. 3. baca : Konsultasi Standar Pelayanan Izin Lingkungan (DPLH, AMDAL DAN UKL-UPL) di LasusuaKebijakan lingkungan hidup dalam izin berusaha adalah hal yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan. SIMPELDA merupakan Sistem informasi lingkungan yang digunakan untuk memfasilitasi usaha/kegiatan di Kabupaten Sleman dalam melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan hidupnya secara rutin. Matrik PO Jasa Angkut Dan Barang. Foto Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto. BAB III DAMPAK. 38/MENLHK/ SETJEN/KUM. Telepon:+62821-7158-3239. LB3 Terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan dan Usulan Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Pengelolaan LB3 yang wajib UKL-UPL dan SPPL, bersama ini disampaikan mekanisme pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis Peyimpanan Limbah 83 ke dalam Persetujuan lingkungan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (1) huruf o(2) Perbaikan dokumen SPPL disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak disampaikannya perintah perbaikan. AMDAL Definisi AMDAL: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Surabaya, Bulan, Tahun. Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPPL, DELH dan DPLH : Undang-Undang No. 2. SPPL adalah dokumen resmi yang menyatakan kesanggupan industri dalam mengelola lingkungan. jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan seperti yang sudah tercantum dalam SPPL ini. Pengertian SPPL: SPPL adalah dokumen resmi yang menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang ramah lingkungan. Nama Pemohon Alamat : Dewi Melia . Dokumen ini juga berkaitan dengan peraturan. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL, AMDALALIN) Jika diminta . Bingkil No. Tanda bukti pendaftaran SPPL 4 Jangka waktu penyelesaian Pendaftaran SPPL : tanda bukti pendaftaran diberikan paling lama 1 hari sejak formulir SPPL diverifikasi dan dinyatakan lengkap Jadi, mari kita pahami pentingnya dokumen-dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, tergantung dampak proses bisnis yang diberikan kepada lingkungan. (Tanggal Pengiriman). Pengertian SPPL: SPPL adalah dokumen resmi yang menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang ramah lingkungan. 19740801 1994121001 Tembusan kepada Yth 1. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha. Perihal :Persetujuan SPPL untuk Kegiatan Base Transceiver Station (BTS) Leuwiliang Dasar 1. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:. Dokumen ini perlu dimiliki. Skala Usaha dan/atau Kegiatan. Pantau AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dokumen Lingkungan Bersama Satuplatform Dari sekian banyak dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat pembangunan sebuah proyek, maka. Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan bagi proses pengambilan. Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta . Permohonan SPPL. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan; 3. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Berdampak penting terhadap lingkungan. (5) Dokumen lingkungan sebagairnana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan dalam mengajukan permohonan izin lingkungan. 16 tahun 2012 lampiran v. Jl. 26/MENLHK/SETJEN/ KUM. go. AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kajian Aspek Lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 299 Tahun 1996 menyebutkan bahwa komponen aspek sosial merupakan bagian yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab. Seperti kata Conservation International, Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. . SPPL adalah dokumen yang menjadi persyaratan sebelum seorang pelaku usaha memperoleh izin. LINGKUNGAN (SPPL) DASAR HUKUM: KUALIFIKASI PELAKSANA: 1. . Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemilik Tanah dan atau Bukti Sewa Menyewa (bukan milik pribadi) 2. SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang diperlukan oleh perusahaan untuk membangun sebuah proyek serta menjalankan. T, M. Kota Semarang adalah ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia sekaligus kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia sesudah. Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup i . Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo. Mengatur pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berperan untuk menjaga stabilitas fungsi dan ekosistem hutan dengan penekanan pada pemeliharaan produktivitas tempat tumbuh, menjaga. Kedua izin dokumen ini. Revolusi Teknologi mengubah aspek kehidupan kita, dan struktur masyarakat itu sendiri. kami yang bertanda tangan di bawah ini: nama :. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL. SPPL. SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain,Jadi, pemrakarsa tidak harus melakukan perpanjangan setiap beberapa waktu. SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL. Biasanya,. a. Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini:. Raya Siwalan Panji No. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 menjelaskan mengenai kriteria dampak lingkungan pada perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Yulizarni, S. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo. Untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1. Pengertian tersebut berdasarkan P eraturan. Kami telah menangani banyak proyek Perizinan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL ) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo dengan persyaratan lengkap 2. Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup. 2. Perizinan itu lanjutnya, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan atau Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Halopacitan, Pacitan— Ari Priambodo, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH mengatakan setiap usaha dalam pembuatan dokumen izin lingkungan untuk biaya Rp0, rupiah alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang. Izin lingkungan juga dapat membantu mengidentifikasi dan mengurangi dampak negatif proyek atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan sekitar, serta memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan lingkungan. Sebagaimana ditunjukkan data/ informasi yang terlampir pada formulir SPPL ini. MT. Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Balasan. Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Profil Kepala Dinas; Visi & Misi; Struktur Organisasi;. Foto Berwarna. Persyaratan Teknis. Dokumen ini harus disusun dan. Telp. Izin lingkungan juga dapat membantu mengidentifikasi dan mengurangi dampak negatif proyek atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan sekitar, serta memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan lingkungan. (3) Pengelompokan sebagaimana. Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan menerima, memeriksa dan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas pemohonan, membuat draft surat tugas pengecekan lapangan;. 26/MENLHK/SETJEN/ KUM. 2) Verifikasi jenis dokumen. Jangka waktu aplikasi SPPL tidak dijelaskan lebih detail, bisa lama atau cepat. Melakukan uji lingkungan hidup (UKL-UPL) dan membuat laporan UKL-UPL. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat. 00 WIB) 61252 0318963184Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 4. WARTA DLH: Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Padukuhan III Panjatan. OOI RW. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran ; Gambar CAD : gambar situasi (skala 1 :. SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar Usaha atau kegiatan yang wajib amdal dan. Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Bagi Penghasil LB3) DINAS LINGKUNGAN HIDUP Detail Layanan. Surat Permohonan SPPL Jl. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan. Amdal; UKL-UPL; atau. g. 3) Peninjauan Tempat Usaha. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat. SK Layanan sk-20220727074028. 005 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kode Pos 77482 – Telp. Tanggal: Penerima: Ketentuan yang harus diperhatikan: Persetujuan atas. Dampak Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 11 Tahun 2020)Website ini sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran tentang Dinas Lingkungan Hidup Kab. BERITA NUNUKAN Februari 13, 2023. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalahSistem Informasi Persetujuan Lingkungan (SIJULING) merupakan platform informasi kepada masyarakat luas dan aplikasi untuk proses persetujuan lingkungan bagi badan usaha ataupun perorangan. : 0541 - 661710 Selaku penanggung jawab atas. Dengan pengundangan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan ketentuan terkait izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Pemerintahan 08 Agustus 2019 2062 csv json Pemerintahan Sektoral. serta wajib. 4. . Pengendalian Pencemaran Lingkungan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. SPPL adalah dokumen yang menjadi persyaratan sebelum seorang pelaku usaha memperoleh izin teknis tertentu seperti Izin usaha industri. Dilaksanakan 2. Selamat siang. 005 RW 003 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Belasi Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari : Jenis Kegiabn Alamat Kegiatan : Ruko : Kp. Ikuti Lembaga OSS di Media Sosial: Kebijakan PrivasiKonsultan lingkungan hidup memiliki pemahaman yang luas tentang regulasi lingkungan hidup dan prosedur untuk memperoleh izin lingkungan, sehingga mereka dapat membantu mengatasi kendala dan mempermudah proses pengurusan dokumen izin lingkungan. Jum’at, 8 September 2023 pukul 08. Begitu juga SPPL. SPPL. Bagi sebagian orang yang bekerja di bidang infrastruktur, dokumen ini sangat penting untuk menjalankan sebuah pekerjaan. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau SPPL merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan yang wajib di lengkapi oleh setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). 1/7/2018, tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini kami mengajukan D okumen Lingkungan Hidup terdiri dari beberapa jenis ada Amdal, UKL-UPL dan SPPL, ada juga DELH dan DPLH, kok beda-beda? Iya benar untuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL adalah dokumen lingkungan untuk kegiatan yang baru direncanakan, dalam artian kegiatannya belum ada dan baru direncanakan, sedangkan untuk DELH dan DPLH adalah dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum. Bagaimana cara memperolehnya? SPPL atau Surat Pernyataan. Berikut adalah sedikit ulasannya. PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021. . com - Pengertian SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran SPPL dilengkapi dengan. 1/7/2018, tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini kami. Call : 0812 827 9944 (Jasindo Trusted) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Jasindopt. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, DLH Kota Yogyakarta, DLH Jogja, DLH Yogya, DLH.